Hukum Keluarga di Arab Saudi (Contoh terbit)
Kata Kunci:
Hukum, Keluarga, Arab SaudiAbstrak
Saudi Arabia merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan. kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Bahkan Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemilihan umum dilarang. Sementara itu, Hukum yang digunakan adalah hukum syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam yang juga didasari oleh pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in terhadap Al-Quran dan Hadits.
Selain menggunakan sistem hukum syariat, hukum yang dilaksanakan pemerintah Saudi juga menerapkan peraturan-peraturan serta membangun lembaga-lembaga menangani kasus-kasus yang tidak dicakup oleh syariat. Ini dirancang supaya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan melengkapinya, bukan malah menggantinya. Hasilnya adalah sebuah system hukum ganda, yang keseluruhannya berdasarkan syariat dan bersifat otonomi yang tidak terlepas dari syariat. Kemudian Negara Saudi Arabia juga dikenal sebagai Negara yang menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar konstitusinya dengan Madzhab Hambali sebagai madzhab Negara. Hal-hal di atas berimplikasi pada penerapan hukum publik maupun hukum privat di Negara tersebut khususnya hukum keluarga.
