Arsip

  • Jurnal Penghulu dan hukum Islam

    Hukum Keluarga di Arab Saudi
    Vol 1 No 1 (2023)

    Saudi Arabia merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan. kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Bahkan Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemilihan umum dilarang. Sementara itu, Hukum yang digunakan adalah hukum syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam yang juga didasari oleh pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in terhadap Al-Quran dan Hadits.