Tentang Jurnal Ini

Jurnal Penghulu : adalah sarana pengembangan Literasi Penghulu dan dakwah di kalangan masyarakat Islam pada khususnya. Redaksi menerima artikel, karangan ilmiah, maupun hasil laporan penelitian yang sesuai dengan sifat sebagai jurnal Kepenghuluan dan hukum Islam.

Sampul Jurnal penghuluPenghulu: Jurnal Kepenghulu dan Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam setahun, dengan fokus utama pada kajian kepenghuluan dan hukum Islam. Jurnal ini dikelola oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Biro KHI, yang bergelut di bidang tersebut. Jurnal Penghulu menyajikan artikel-artikel ilmiah terkini yang menggali berbagai aspek hukum Islam dan praktik kepenghuluan, memberikan wawasan mendalam tentang isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan agama Islam. Dengan kualitas editorial yang tinggi, jurnal ini menjadi sumber penting bagi para peneliti, pelajar, dan praktisi yang tertarik pada bidang ini. silahkan kunjungi https://jurnal.apripusat.co.id

 

Judul jurnal  Penghulu: Jurnal Kepenghuluan dan Hukum Islam
Subjek  Penghulu
Bahasa  Bahasa Inggris (lebih disukai), Indonesia
ISSN  xxxx-xxxx  (online)
Frekuensi  3 edisi per tahun
DOI  Awalan xxxxx/penghulu oleh Crossref
Akreditasi  TIDAK
Pemimpin Redaksi  -
Penerbit  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI)
Analisis Kutipan  Google Cendekia , Dimensi
OAI   https://jurnal.apripusat.or.id
 

Terbitan Terkini

Vol 1 No 1 (2023): Hukum Keluarga di Arab Saudi
Jurnal Penghulu dan hukum Islam

Saudi Arabia merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan. kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Bahkan Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemilihan umum dilarang. Sementara itu, Hukum yang digunakan adalah hukum syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam yang juga didasari oleh pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in terhadap Al-Quran dan Hadits.

Diterbitkan: 2023-11-30

Artikel

Lihat semua terbitan